Senin, 24 Juni 2013

Pekerjaan Gedung _ Metoda Pelaksanaan (2)

2.   Pekerjaan Struktur Bawah (Pondasi)
Tips Pekerjaan Pondasi
Agar didapat pondasi bangunan yang kuat, maka tips berikut dapat dilakukan :
1.    Mengetahui jenis-jenis pondasi bangunan :
a.    Pondasi Bore Pile
Umumnya dilaksanakan pada bangunan yang terletak di tengah kota atau dekat dengan perumahan penduduk yang padat sehingga meminimalisir getaran pemancangan pondasi dan lebih ramah lingkungan.
b.    Pondasi Tiang Pancang Beton (Concrete Pile)
Umumnya dilaksanakan pada bangunan yang terletak jauh dari perumahan penduduk sehingga getaran pemancangan pondasi yang tinggi tidak merusak perumahan sekitar.
c.    Pondasi Strauss Pile
Pondasi strauss pile ini termasuk kategori pondasi dangkal. Pondasi jenis ini biasanya digunakan pada bangunan yang bebannya tidak terlalu berat, misalnya untuk rumah tinggal atau bangunan lain yang memiliki bentang antar kolom tidak panjang.
d.    Pondasi Raft
Pondasi rakit (raft foundation) adalah pelat beton yang berbentuk rakit melebar keseluruh bagian dasar bangunan, yang digunakan untuk meneruskan beban bangunan ke lapisan tanah dasar atau batu-batuan di bawahnya. Pondasi rakit biasanya juga dipakai untuk ruang-ruang bawah tanah (basement) yang dalam, baik untuk menyebarkan beban kolom menjadi distribusi tekanan yang lebih seragam dan untuk memberikan lantai buat ruang bawah-tanah. (http://listiyonobudi.blogspot.com)
e.    Pondasi Batu Kali
Pondasi ini biasanya dibangun menerus mengelilingi denah bangunan yang berfungsi mendistribusikan beban dinding dan kolom supaya beban bangunan tersebar merata.
f.     Pondasi Sumuran
g.    Pondasi Sarang Laba-laba
h.    Pondasi Talapak / Lajur
2.    Memilih salah satu jenis pondasi yang tepat untuk bangunan yang akan dikerjakan. Pemilihan jenis pondasi sangat tergantung dengan kondisi tanah. Sebelum memilih jenis pondasi yang akan digunakan, kondisi tanah harus terlebih dahulu ditentukan. Penentuan kondisi tanah melalui soil test yang dapat dilakukan oleh kontraktor atau konsultan ahlinya. Setelah jenis tanah berhasil ditentukan barulah jenis pondasi dipilih dengan juga mempertimbangkan jenis bangunan (1 lantai atau 2 lantai atau lebih). Dengan melihat kedalamanya jenis pondasi-pondasi tersebut diklasifikan menjadi dua (2) jenis yaitu : (1) Pondasi Dangkal (Shallow foundations), disebut juga ‘pondasi menyebar’, termasuk dudukan umpak  (‘pondasi terisolasi’), pondasi memanjang, pondasi tapak  dan pondasi raft. (2) Pondasi Dalam (Deep foundations). Pondasi dalam  termasuk tiang pancang, bor pile ,  dinding diafragma dan caissons.
3.    Menyiapkan lahan pekerjaan, dilakukan oleh pelaksana pekerjaan
4.    Mempersiapkan material pondasi, baik itu tiang pancang, atau pondasi cast in situ dengan mempersiapkan fabrikasi besi, dsb
5.    Mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pondasi
6.    Marking dan setting out posisi pondasi
7.    Melakukan cek vertikaliti pondasi, cek data kalendering, dan level top pondasi
8.    Pondasi yang mengerjakan pengecoran cast in situ, sebaiknya memperhatikan kapasitas/jumlah volume beton yang bisa disupply dalam satu hari, dan merencanakan tahapan-tahapan pengecoran

9.    Pondasi yang menggunakan material pancang precast, sebaiknya memperhatikan ketersediaan material di pabrik dan pengiriman material, serta mempersiapkan areal sehingga meterial di tempatkan ditempat yang baik agar material pancang tidak retak atau patah.

Diadopsi dari beberapa sumber, semoga bermanfaat..

Minggu, 23 Juni 2013

Pekerjaan Gedung _ Metoda Pelaksanaan (1)

Pekerjaan Gedung _ Metoda Pelaksanaan

Lingkup Pekerjaan (Scope of Work) pekerjaan gedung meliputi :
1.    Pekerjaan Persiapan
2.    Pekerjaan Struktur Bawah (Pondasi)
3.    Pekerjaan Struktur Atas (Kolom, Balok)
4.    Pekerjaan Arsitektur
5.    Pekerjaan Plumbing, Mekanikal dan Elektrikal
6.    Pekerjaan Lansekap
Berikut akan diuraikan satu persatu metoda pekerjaan gedung :

1.   Pekerjaan Persiapan

a.    Administrasi, Pelaporan & Dokumentasi
Administrasi merupakan media kontrol pekerjaan selama proses pelaksanaan berlangsung dan akan di tangani secara khusus. Administrasi yang sifatnya teknis dan berhubungan dengan masalah pelaksanaan pekerjaan termasuk surat – menyurat, kontrak dan segala perubahannya akan ditangani oleh bagian kontrak. Sejak saat di keluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), maka administrasi proyek mulai dikerjakan yang terdiri dari :
a)    Berita acara serah terima lokasi pekerjaan
b)   Jadwal pelaksanaan yang terdiri dari, Jadwal pelaksanaan pekerjaan sesuai perioda kontrak, Jadwal mingguan, bulanan dan tiga bulanan, Jadwal kedatangan bahan dan personil, Pelaporan rencana dan realisasi prestasi pekerjaan yang terdiri dari laporan harian, mingguan, bulanan, tahunan, serta laporan kondisi cuaca
c)    Quality control
d)    Persetujuan penggunaan produk yang dipasok
e)    Gambar rencana dan gambar kerja / pelaksanaan
f)     Request sheet, Progres Fisik, dan lain – lain yang berkaitan langsung dengan aktivitas selama berlangsungnya kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

b.   Pengurusan IMB
Pekerjaan izin mendirikan bangunan (IMB) ini dilakukan pada tahapan awal sebelum proyek berlangsung. Izin mendirikan bangunan ini diurus di instansi setempat yang berada dipemerintahan Kotamadya Pekanbaru. Izin mendirikan bangunan ini harus sesuai dengan kriteria / spesifikasi bangunan yang akan dibangun.

c.    Mobilisasi & Demobilisasi
Mobilisasi yang dicakup dalam proyek ini yakni mobilisasi sumber daya manusia, material dan sumber daya fasilitas serta peralatan yang sesuai dengan kebutuhan. Mobilisasi peralatan meliputi pengiriman dan penempatan semua peralatan yang diperlukan di lapangan. Peralatan ditempatkan sedemikian rupa sehingga mampu melayani/mendukung pelaksanaan pekerjaan yang berada dalam jangkauannya.

d.    Rencana Fasilitas Di Lapangan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan dibuat Rencana Fasilitas Lapangan atau Site Facilities Plan” untuk pengaturan lokasi pekerjaan, termasuk pengaturan penempatan alat, stok material dan sarana penunjang lainnya yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan proyek ini. Fasilitas tersebut antara lain kantor, direksi keet, gudang, barak kerja, posisi peralatan dan fungsi lainnya. Dalam menempatkan barang dan material kebutuhan pelaksanaan baik di gudang maupun di halaman terbuka akan diatur sedemikian rupa sehingga :
·         Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan.
·         Memudahkan pemeriksaan dan pengecekan.
·         Mudah pengambilannya.
·         Memudahkan pelaksanaan pekerjaan lanjutannya.
·         Tidak menimbulkan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
Rencana fasilitas lapangan dibuat berdasarkan kebutuhan per periode waktu pekerjaan, dimana site facilities plan dibuat ideal untuk jangka waktu yang efektif sehingga tidak terlalu banyak merevisi site facilities plan. Lalu lintas keluar masuk kendaraan proyek atau jalan kerja akan diproteksi / dibatasi dengan menggunakan barikade dan rambu – rambu sehingga memperkecil kemungkinan terhadap kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, ketertiban maupun gangguan yang lain. Barang – barang dan material yang tidak akan digunakan lagi untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan sesegera mungkin akan dikeluarkan dari site. Adapun rencana fasilitas lapangan yang akan dibuat yaitu :
1)    Direksi keet, Gudang & Barak Kerja
2)    Fasilitas Listrik & Air
3)    Fasilitas Pagar Proyek & Papan Nama Proyek
4)    Jalan Kerja
5)    Lokasi Muster Point dan Penempatan Rambu-Rambu K3LMP
6)    Tempat Pembuangan Sementara (TPS)

e.    Pembongkaran & Pembersihan

Pekerjaan pembongkaran bangunan existing ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan intruksi khusus dari pemberi tugas/konsultan MK. Pekerjaan ini mencakup pembongkaran, penanganan, pembuangan atau penumpukan bekas bongkaran. Pembongkaran yang akan dilaksanakan mencakup pembongkaran bangunan existing dan utilitas existing.

Diadopsi dari beberapa sumber, metode pekerjaan wk, semoga bermanfaat..

Senin, 03 Juni 2013

Istilah – Istilah Finansial di Bidang Proyek Konstruksi

Istilah – Istilah Finansial di Bidang Proyek Konstruksi

1. Jaminan / garansi Bank : Merupakan jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah / Lembaga Keuangan Bukan Bank yang dipergunakan untuk menjamin suatu pekerjaan berdasarkan kontrak/perjanjian. Jenis Jaminan / Garansi Bank antara lain :

a. Jaminan Tender  / Penawaran : Diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank/ Lembaga Keuangan Bukan Bank, digunakan untuk melakukan penawaran pekerjaan. Biasanya nilai Jaminan sebesar 3% – 4 % dari Nilai Penawaran.

b. Jaminan Uang Muka : Diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank, digunakan untuk  diberikan kepada pihak pengguna jasa atas uang muka yang akan diterima atau sebaliknya.  

c. Jaminan Pelaksanaan : Diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank/ Lembaga Keuangan Bukan Bank, digunakan untuk menjamin pekerjaan dilaksanakan oleh pihak penjamin. Biasanya nilai Jaminan sebesar 5% - 10% dari Nilai Kontrak.

d. Jaminan Retensi / Pemeliharaan : Diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank, digunakan untuk menjamin bahwa pihak penjamin       akan melaksanakan pemeliharaan atas           pekerjaan yang telah dilaksanakan. Biasanya nilai Jaminan sebesar 5% - 10% dari Nilai Kontrak.

e. Jaminan Pembayaran : Diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank, digunakan untuk menjamin nilai pembayaran dalam suatu pekerjaan yang akan dilaksanakan. Biasanya Nilai Jaminan sesuai yg ditagihkan / dibayar.

2. Letter of Credit : Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (dalam hal ini diambil alih oleh Bank) atas dasar permintaan pihak yang dijamin (Applicant/Pembeli/Nasabah Bank) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati dalam hal ini transaksi yang terkait dengan export/import. Jenis L/C :

    a.    Sight L/C, yaitu pada saat diunjukkan segera dibayar.
  1. Usance L/C, mengandung syarat pembayaran berjangka atau yang sering disebut dengan “Usance”, umumnya eksportir akan menerima pembayaran pada tempo waktu tertentu setelah barang dikirim.
  2. L/C UPAS (Usance Payable at Sight), yaitu L/C usance yang dapat diambil alih secara sight.
3. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
SKBDN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri adalah sarana pembayaran transaksi barang dan jasa dimana semua pihak yang terlibat dalam transaksi SKBDN berada di Indonesia.

4. Kredit Modal Kerja (KMK)
Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank/Lembaga Keuangan bukan Bank kepada Mitra Kerja Perusahaan untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja dalam rangka memperoleh pembayaran lebih cepat atas tagihan/invoice Mitra Kerja tsb.

5. Arus Kas
Perputaran keuangan perusahaan/bank, baik pengeluaran maupun pemasukan uang tunai yang diperlukan untuk kepentingan operasional atas dasar arus harian, mingguan atau jangka waktu lain. Cash Flow Positif jika uang tunai yang masuk lebih banyak daripada yang keluar disebut arus kas positif (Positif Cash Flow). Sedangkan cash Flow Negatif : Jika uang tunai yang keluar lebih banyak daripada yang masuk disebut arus kas negatif (negatif Cash flow).

6. Asuransi Engineering
Suatu bentuk mekanisme transfer resiko dari Tertanggung (Bowheer atau Kontraktor) kepada perusahaan Asuransi (selaku Penanggung) di mana Penanggung akan mengganti kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tiba-tiba dan tidak terduga atas kegiatan dan/atau obyek engineering Tertanggung. Ada 2 (dua) jenis asuransi Engineering, yaitu :

a.       Asuransi Engineering for Project  - (Contractor’s All Risks) (CAR)  : Merupakan jenis asuransi engineering yang menjamin risiko-risiko yang timbul selama kegiatan proyek/pembangunan/pemasangan/ testing/commissioning.

b.       Asuransi Engineering for Non-Project - (Civil Engineering Completed Risks) (CECR) : Merupakan jenis asuransi engineering yang menjamin risiko-risiko yang timbul dari ber-operasionalnya obyek-obyek engineering.

7. Laporan Keuangan
Catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan biasanya meliputi :

a.    Laporan Neraca (Balance Sheet) : Daftar yang memuat informasi aktiva, pasiva, dan modal perusahaan pada akhir periode tertentu

b.    Laporan Laba/Rugi (Income Statement) : ikhtisar mengenai pendapatan dan beban sehingga dapat diketahui Laba atau Rugi atas operasional suatu perusahaan untuk suatu periode tertentu (annual)

c.    Laporan Perubahan Modal : Laporan keuangan suatu perusahaan yang menjabarkan Perubahan Modal akibat Laba atau (Rugi) yang diterima pada satu periode akuntansi

d.    Laporan Arus Kas (Cashflow) : Laporan Penerimaan dan pengeluaran dana suatu perusahaan dalam satu periode akuntansi.

8. Perpajakan

a. PPh Pasal 21 : Pajak yang dipotong oleh pihak  lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan  pekerjaan, jasa, atau kegiatan  yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

b. PPh Pasal 23 : Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subyek pajak dalam negeri.

c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Pajak atas Konsumsi Barang atau Jasa dikenakan bagi individu atau badan/ perusahaan.

Diadopsi dari beberapa sumber, training wk, semoga bermanfaat..