Langkah-langkah
Membuat Rencana Anggaran Biaya Proyek
Rencana Anggaran
Biaya (RAB) suatu proyek, terutama proyek konstruksi oleh penyedia jasa atau
jalan penyedia jasa konstruksi, dimulai sejak suatu diproyek dilaksanakan
prosedur tender / lelang. Pada tahap tender/pelelangan proyek ini, rencana
anggaran biaya proyek yang dihitung oleh penyedia jasa konstruksi mengacu pada
:
-
Dokumen tender, dimana terdapat
lampiran daftar kuantitas/ bill of
quantity (BOQ)
-
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimate
Penyedia jasa
konstruksi memulai menghitung tender proyek dengan melihat daftar kuantitas
(BOQ) yang terdapat di dalam dokumen tender. Selanjutnya langkah-langkah yang
perlu dilaksanakan dalam penyusunan rencana anggaran biaya antara lain :
1. Penyedia jasa konstruksi hendaknya memperhatikan besaran volume
masing-masing item pekerjaan. Pada item pekerjaan mana yang menjadi pekerjaan
dominan/ mata pekerjaan utama dari suatu pekerjaan konstruksi.
2. Mengevaluasi volume yang terdapat dalam daftar kuantitas/BOQ dengan
gambar. Pada beberapa proyek, terdapat perbedaan volume pada daftar
kuantitas/BOQ dengan gambar yang diberikan. Untuk proyek yang sifatnya lumpsum,
maka perhitungan volume masing-masing pekerjaan harus dihitung sebelum
penawaran harga. Sedangkan proyek yang sifatnya unit price, perbedaan volume
bisa diklaim dengan additional work/CCO ketika proyek telah dilaksanakan.
3. Memperhatikan spesifikasi teknis pekerjaan dan spesifikasi teknis
material.
4. Mencari rekanan baik supplier maupun sub pelaksanan konstruksi yang
dapat mensupply material atau pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
diminta.
5. Melakukan survei lokasi pekerjaan dan mencari informasi sumber quarry
material lokal terdekat.
6. Menganalisa setiap item pekerjaan. Untuk analisa setiap item pekerjaan,
pada beberapa tender proyek telah diberikan analisa setiap detail analisa
pekerjaan, baik itu koefisien pekerja, koefisien bahan, koefisien alat. Bila
menemukan jenis tender proyek seperti
ini, maka penyedia jasa konstruksi dapat langsung menggunakan analisa koefisien
ini dan menghitung harga satuan dan jumlah harga setiap item pekerjaan.
Namun,
pada tender proyek yang tidak diberikan analisa masing-masing pekerjaan, maka
penyedia jasa konstruksi dapat menggunakan analisa standar SNI, atau
menggunakan analisa sendiri dengan menghitung detail analisa teknis pekerjaan
yang mencakup detail analisa teknis pekerja, detail analisa teknis material,
dan detail analisa teknis alat, sehingga didapat koefisien masing-masing item
pekerjaan.
7. Bila harga satuan pekerjaan, dan jumlah/ rekap harga pekerjaan telah
didapatkan, maka penyedia konstruksi dapat membandingkan rekap biaya pekerjaan
yang telah dihitung dengan harga perkiraan sendiri (HPS)/ owner estimate.
8. Dengan melakukan perbandingan rekap biaya pekerjaan dengan owner estimate maka penyedia jasa
konstruksi dapat mengevaluasi kembali analisa item pekerjaan, harga satuan
masing-masing pekerjaan, untuk selanjutnya dikonversi menjadi rekapitulasi
penawaran pekerjaan. Jangan lupa untuk mengkalkulasi pula keuntungan/ profit
yang ingin didapatkan, serta biaya-biaya pelaksanaan pekerjaan yang tidak
terdapat pada BOQ.
Sekian tips
langkah-langkah membuat RAB proyek konstruksi, semoga bermanfaat.@herirusdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar