Kamis, 30 Mei 2013

Langkah-langkah Membuat Rencana Anggaran Biaya Proyek


Langkah-langkah Membuat Rencana Anggaran Biaya Proyek

Rencana Anggaran Biaya (RAB) suatu proyek, terutama proyek konstruksi oleh penyedia jasa atau jalan penyedia jasa konstruksi, dimulai sejak suatu diproyek dilaksanakan prosedur tender / lelang. Pada tahap tender/pelelangan proyek ini, rencana anggaran biaya proyek yang dihitung oleh penyedia jasa konstruksi mengacu pada :
-          Dokumen tender, dimana terdapat lampiran daftar kuantitas/ bill of quantity (BOQ)
-          Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimate

Penyedia jasa konstruksi memulai menghitung tender proyek dengan melihat daftar kuantitas (BOQ) yang terdapat di dalam dokumen tender. Selanjutnya langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam penyusunan rencana anggaran biaya antara lain :

1.       Penyedia jasa konstruksi hendaknya memperhatikan besaran volume masing-masing item pekerjaan. Pada item pekerjaan mana yang menjadi pekerjaan dominan/ mata pekerjaan utama dari suatu pekerjaan konstruksi.

2.       Mengevaluasi volume yang terdapat dalam daftar kuantitas/BOQ dengan gambar. Pada beberapa proyek, terdapat perbedaan volume pada daftar kuantitas/BOQ dengan gambar yang diberikan. Untuk proyek yang sifatnya lumpsum, maka perhitungan volume masing-masing pekerjaan harus dihitung sebelum penawaran harga. Sedangkan proyek yang sifatnya unit price, perbedaan volume bisa diklaim dengan additional work/CCO ketika proyek telah dilaksanakan.

3.       Memperhatikan spesifikasi teknis pekerjaan dan spesifikasi teknis material.

4.   Mencari rekanan baik supplier maupun sub pelaksanan konstruksi yang dapat mensupply material atau pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta.

5.       Melakukan survei lokasi pekerjaan dan mencari informasi sumber quarry material lokal terdekat.

6.       Menganalisa setiap item pekerjaan. Untuk analisa setiap item pekerjaan, pada beberapa tender proyek telah diberikan analisa setiap detail analisa pekerjaan, baik itu koefisien pekerja, koefisien bahan, koefisien alat. Bila menemukan jenis tender proyek  seperti ini, maka penyedia jasa konstruksi dapat langsung menggunakan analisa koefisien ini dan menghitung harga satuan dan jumlah harga setiap item pekerjaan.
Namun, pada tender proyek yang tidak diberikan analisa masing-masing pekerjaan, maka penyedia jasa konstruksi dapat menggunakan analisa standar SNI, atau menggunakan analisa sendiri dengan menghitung detail analisa teknis pekerjaan yang mencakup detail analisa teknis pekerja, detail analisa teknis material, dan detail analisa teknis alat, sehingga didapat koefisien masing-masing item pekerjaan.

7.       Bila harga satuan pekerjaan, dan jumlah/ rekap harga pekerjaan telah didapatkan, maka penyedia konstruksi dapat membandingkan rekap biaya pekerjaan yang telah dihitung dengan harga perkiraan sendiri (HPS)/ owner estimate.

8.       Dengan melakukan perbandingan rekap biaya pekerjaan dengan owner estimate maka penyedia jasa konstruksi dapat mengevaluasi kembali analisa item pekerjaan, harga satuan masing-masing pekerjaan, untuk selanjutnya dikonversi menjadi rekapitulasi penawaran pekerjaan. Jangan lupa untuk mengkalkulasi pula keuntungan/ profit yang ingin didapatkan, serta biaya-biaya pelaksanaan pekerjaan yang tidak terdapat pada BOQ.

Sekian tips langkah-langkah membuat RAB proyek konstruksi, semoga bermanfaat.@herirusdi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar