Istilah
– Istilah Finansial di Bidang Proyek Konstruksi
1. Jaminan / garansi Bank : Merupakan jaminan yang
dikeluarkan oleh Bank Pemerintah / Lembaga Keuangan Bukan Bank yang dipergunakan untuk menjamin suatu
pekerjaan berdasarkan kontrak/perjanjian. Jenis
Jaminan / Garansi Bank antara lain :
a.
Jaminan
Tender / Penawaran : Diterbitkan oleh Lembaga
Keuangan Bank/ Lembaga Keuangan Bukan Bank, digunakan untuk melakukan penawaran
pekerjaan. Biasanya nilai Jaminan sebesar 3% – 4 % dari Nilai Penawaran.
b. Jaminan Uang Muka : Diterbitkan oleh Lembaga
Keuangan Bank, digunakan untuk diberikan kepada pihak pengguna jasa atas
uang muka yang akan diterima atau sebaliknya.
c. Jaminan Pelaksanaan : Diterbitkan oleh Lembaga
Keuangan Bank/ Lembaga Keuangan
Bukan Bank, digunakan untuk menjamin pekerjaan
dilaksanakan oleh pihak penjamin.
Biasanya nilai Jaminan sebesar 5% - 10% dari Nilai Kontrak.
d. Jaminan Retensi /
Pemeliharaan : Diterbitkan oleh Lembaga
Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank, digunakan untuk menjamin bahwa pihak
penjamin akan melaksanakan pemeliharaan
atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Biasanya nilai Jaminan sebesar 5% - 10% dari Nilai Kontrak.
e. Jaminan Pembayaran : Diterbitkan oleh Lembaga
Keuangan Bank, digunakan untuk menjamin nilai
pembayaran dalam suatu pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Biasanya Nilai Jaminan sesuai yg ditagihkan / dibayar.
2. Letter of Credit : Pengambilalihan
tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (dalam hal ini diambil alih oleh
Bank) atas dasar permintaan pihak yang dijamin (Applicant/Pembeli/Nasabah Bank) untuk melakukan pembayaran kepada
pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual)
berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati dalam hal ini
transaksi yang terkait dengan export/import. Jenis L/C :
a.
Sight L/C,
yaitu pada saat diunjukkan segera dibayar.
- Usance L/C,
mengandung syarat pembayaran berjangka atau yang sering disebut dengan
“Usance”, umumnya eksportir akan menerima pembayaran pada tempo waktu
tertentu setelah barang dikirim.
- L/C UPAS (Usance Payable at Sight),
yaitu L/C usance yang dapat diambil alih secara sight.
3. Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
SKBDN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri adalah
sarana pembayaran transaksi barang dan jasa dimana semua pihak yang terlibat
dalam transaksi SKBDN berada di Indonesia.
4. Kredit Modal Kerja (KMK)
Fasilitas pembiayaan yang
diberikan oleh Bank/Lembaga Keuangan bukan Bank kepada Mitra Kerja Perusahaan
untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja dalam rangka memperoleh pembayaran lebih
cepat atas tagihan/invoice Mitra Kerja tsb.
5. Arus
Kas
Perputaran keuangan perusahaan/bank, baik
pengeluaran maupun pemasukan uang tunai yang diperlukan untuk kepentingan
operasional atas dasar arus harian, mingguan atau jangka waktu lain. Cash Flow Positif
jika uang
tunai yang masuk lebih banyak daripada yang keluar disebut arus kas positif
(Positif Cash Flow). Sedangkan cash Flow Negatif : Jika uang tunai yang keluar lebih banyak daripada
yang masuk disebut arus kas negatif (negatif Cash flow).
6. Asuransi Engineering
Suatu bentuk mekanisme
transfer resiko dari Tertanggung (Bowheer atau Kontraktor) kepada perusahaan
Asuransi (selaku Penanggung) di mana Penanggung akan mengganti kerugian
finansial yang diderita oleh Tertanggung yang disebabkan oleh suatu peristiwa
yang tiba-tiba dan tidak terduga atas kegiatan dan/atau obyek engineering
Tertanggung. Ada 2 (dua) jenis asuransi Engineering, yaitu :
a. Asuransi Engineering for Project - (Contractor’s All Risks) (CAR) : Merupakan jenis asuransi engineering
yang menjamin risiko-risiko yang timbul selama kegiatan
proyek/pembangunan/pemasangan/ testing/commissioning.
b. Asuransi Engineering for Non-Project - (Civil
Engineering Completed
Risks) (CECR) : Merupakan jenis asuransi engineering yang
menjamin risiko-risiko yang timbul dari ber-operasionalnya obyek-obyek engineering.
7. Laporan Keuangan
Catatan informasi keuangan
suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk
menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan biasanya meliputi :
a.
Laporan Neraca (Balance Sheet) : Daftar yang memuat informasi aktiva, pasiva,
dan modal perusahaan pada akhir periode tertentu
b.
Laporan Laba/Rugi (Income Statement) : ikhtisar mengenai pendapatan
dan beban sehingga dapat diketahui Laba atau Rugi atas operasional suatu
perusahaan untuk suatu periode tertentu (annual)
c. Laporan Perubahan
Modal : Laporan keuangan suatu
perusahaan yang menjabarkan Perubahan Modal akibat Laba atau (Rugi) yang
diterima pada satu periode akuntansi
d.
Laporan Arus Kas (Cashflow) : Laporan Penerimaan dan pengeluaran dana suatu
perusahaan dalam satu periode akuntansi.
8. Perpajakan
a.
PPh
Pasal 21 : Pajak yang dipotong oleh
pihak lain atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apa pun sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
b.
PPh
Pasal 23 : Pajak yang dipotong atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang
oleh badan pemerintah atau subyek pajak dalam negeri.
c.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
: Pajak atas Konsumsi Barang atau Jasa dikenakan bagi individu atau badan/ perusahaan.
Diadopsi
dari beberapa sumber, training wk, semoga bermanfaat..
untuk pengetesan PDA,PIT dan LOADING TEST silahkan hubungi di 085274736467 (ARLAND), HARGA BISA DI NEGO. kami melayani dimanapun anda berada.
BalasHapus