Senin, 03 Juni 2013

Istilah – Istilah Finansial di Bidang Proyek Konstruksi

Istilah – Istilah Finansial di Bidang Proyek Konstruksi

1. Jaminan / garansi Bank : Merupakan jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah / Lembaga Keuangan Bukan Bank yang dipergunakan untuk menjamin suatu pekerjaan berdasarkan kontrak/perjanjian. Jenis Jaminan / Garansi Bank antara lain :

a. Jaminan Tender  / Penawaran : Diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank/ Lembaga Keuangan Bukan Bank, digunakan untuk melakukan penawaran pekerjaan. Biasanya nilai Jaminan sebesar 3% – 4 % dari Nilai Penawaran.

b. Jaminan Uang Muka : Diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank, digunakan untuk  diberikan kepada pihak pengguna jasa atas uang muka yang akan diterima atau sebaliknya.  

c. Jaminan Pelaksanaan : Diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank/ Lembaga Keuangan Bukan Bank, digunakan untuk menjamin pekerjaan dilaksanakan oleh pihak penjamin. Biasanya nilai Jaminan sebesar 5% - 10% dari Nilai Kontrak.

d. Jaminan Retensi / Pemeliharaan : Diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank, digunakan untuk menjamin bahwa pihak penjamin       akan melaksanakan pemeliharaan atas           pekerjaan yang telah dilaksanakan. Biasanya nilai Jaminan sebesar 5% - 10% dari Nilai Kontrak.

e. Jaminan Pembayaran : Diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank, digunakan untuk menjamin nilai pembayaran dalam suatu pekerjaan yang akan dilaksanakan. Biasanya Nilai Jaminan sesuai yg ditagihkan / dibayar.

2. Letter of Credit : Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (dalam hal ini diambil alih oleh Bank) atas dasar permintaan pihak yang dijamin (Applicant/Pembeli/Nasabah Bank) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati dalam hal ini transaksi yang terkait dengan export/import. Jenis L/C :

    a.    Sight L/C, yaitu pada saat diunjukkan segera dibayar.
  1. Usance L/C, mengandung syarat pembayaran berjangka atau yang sering disebut dengan “Usance”, umumnya eksportir akan menerima pembayaran pada tempo waktu tertentu setelah barang dikirim.
  2. L/C UPAS (Usance Payable at Sight), yaitu L/C usance yang dapat diambil alih secara sight.
3. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
SKBDN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri adalah sarana pembayaran transaksi barang dan jasa dimana semua pihak yang terlibat dalam transaksi SKBDN berada di Indonesia.

4. Kredit Modal Kerja (KMK)
Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank/Lembaga Keuangan bukan Bank kepada Mitra Kerja Perusahaan untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja dalam rangka memperoleh pembayaran lebih cepat atas tagihan/invoice Mitra Kerja tsb.

5. Arus Kas
Perputaran keuangan perusahaan/bank, baik pengeluaran maupun pemasukan uang tunai yang diperlukan untuk kepentingan operasional atas dasar arus harian, mingguan atau jangka waktu lain. Cash Flow Positif jika uang tunai yang masuk lebih banyak daripada yang keluar disebut arus kas positif (Positif Cash Flow). Sedangkan cash Flow Negatif : Jika uang tunai yang keluar lebih banyak daripada yang masuk disebut arus kas negatif (negatif Cash flow).

6. Asuransi Engineering
Suatu bentuk mekanisme transfer resiko dari Tertanggung (Bowheer atau Kontraktor) kepada perusahaan Asuransi (selaku Penanggung) di mana Penanggung akan mengganti kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tiba-tiba dan tidak terduga atas kegiatan dan/atau obyek engineering Tertanggung. Ada 2 (dua) jenis asuransi Engineering, yaitu :

a.       Asuransi Engineering for Project  - (Contractor’s All Risks) (CAR)  : Merupakan jenis asuransi engineering yang menjamin risiko-risiko yang timbul selama kegiatan proyek/pembangunan/pemasangan/ testing/commissioning.

b.       Asuransi Engineering for Non-Project - (Civil Engineering Completed Risks) (CECR) : Merupakan jenis asuransi engineering yang menjamin risiko-risiko yang timbul dari ber-operasionalnya obyek-obyek engineering.

7. Laporan Keuangan
Catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan biasanya meliputi :

a.    Laporan Neraca (Balance Sheet) : Daftar yang memuat informasi aktiva, pasiva, dan modal perusahaan pada akhir periode tertentu

b.    Laporan Laba/Rugi (Income Statement) : ikhtisar mengenai pendapatan dan beban sehingga dapat diketahui Laba atau Rugi atas operasional suatu perusahaan untuk suatu periode tertentu (annual)

c.    Laporan Perubahan Modal : Laporan keuangan suatu perusahaan yang menjabarkan Perubahan Modal akibat Laba atau (Rugi) yang diterima pada satu periode akuntansi

d.    Laporan Arus Kas (Cashflow) : Laporan Penerimaan dan pengeluaran dana suatu perusahaan dalam satu periode akuntansi.

8. Perpajakan

a. PPh Pasal 21 : Pajak yang dipotong oleh pihak  lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan  pekerjaan, jasa, atau kegiatan  yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

b. PPh Pasal 23 : Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subyek pajak dalam negeri.

c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Pajak atas Konsumsi Barang atau Jasa dikenakan bagi individu atau badan/ perusahaan.

Diadopsi dari beberapa sumber, training wk, semoga bermanfaat..



1 komentar:

  1. untuk pengetesan PDA,PIT dan LOADING TEST silahkan hubungi di 085274736467 (ARLAND), HARGA BISA DI NEGO. kami melayani dimanapun anda berada.

    BalasHapus